Kode Etik Engineer di Indonesia
In Catatan Kurang Berguna on October 17, 2010 at 1:49 am
Etik
atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima
secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi)
tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar
dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka
panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer.
Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti
organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik,
dan sebagainya. Organisasi profesi electrical engineering yang sudah umum di dunia adalah Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).
Organisasi engineer di
Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada
tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda
Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah
anggota sekitar dua puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer
di Indonesia, PII memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur
Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari
“Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah,
PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
|
KEDUA, TUJUH TUNTUTAN SIKAP
|
APLIKASI KODE ETIK ENGINEER DI INDONESIA
Insinyur yang berdomisili di Indonesia
secara tidak langsung sudah berada di bawah naungan PII, sehingga harus
turut serta menjalankan Kode Etik Insinyur Indonesia. Aplikasi Kode
Etik Insinyur Indonesia dapat dilihat pada perusahaan-perusahaan yang
bergerak di bidang engineering dan menggunakan jasa engineer.
Sebagai individu yang bebas dan mandiri, setiap engineer
di Indonesia secara sadar pasti akan melakukan empat prinsip dasar yang
tertuang pada Kode Etik Insinyur Indonesia. Mengutamakan keluhuran budi
merupakan prinsip dasar yang harus dilakukan hampir di seluruh
organisasi profesi. Insinyur harus dapat menjadi problem solver
atas kasus-kasus yang terjadi disekitarnya, khususnya yang berhubungan
dengan bidang keilmuannya, hal ini tertuang pada poin dua dan tiga pada
prinsip-prinsip dasar Kode Etik Insinyur Indonesia. Sebagai manusia
pembelajar, setiap insinyur pasti memiliki keinginan untuk selalu
berkembang dan mempelajari perubahan teknologi dari waktu ke waktu, hal
ini tertuang pada poin terakhir dari prinsip-prinsip dasar Kode Etik
Insinyur Indonesia.
Pengaplikasian Kode Etik Insinyur Indonesia pada perusahaan yang bergerak di bidang engineering dapat dilihat pada contoh kasus berikut ini.
Chevron adalah sebuah perusahaan asing
di Indonesia yang bergerak pada bidang pertambangan minyak. Chevron
terkenal di antara sesama perusahaan yang bergerak di bidang
pertambangan minyak sebagai perusahaan yang memegang teguh nilai-nilai
yang dimiliki perusahaan. Nilai-nilai tersebut secara tidak langsung
bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia. Salah satu nilai
perusahaan yang bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia adalah
Chevron senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan
kesejahteraan masyarakat sekitar lingkungan kerja perusahaan. Hal ini
terlihat dari usaha-usaha yang dilakukan perusahaan untuk sedapat
mungkin tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan di sekitar
lingkungan kerja perusahaan. Selalu ada usaha konservasi yang dilakukan
oleh perusahaan untuk lingkungan sekitar. Perusahaan juga membuka
peluang untuk masyarakat yang tinggal di daerah sekitar lingkungan
kerja perusahaan untuk mendapatkan kesempatan kerja. Dana Corporate Social Responsibility (CSR)
yang dianggarkan oleh perusahaan merupakan salah satu bentuk kepedulian
perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar