Kode
Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola
aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam
kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau
aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode
etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang
diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional
paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada
masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung,
1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan
martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam
hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines).
Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi
terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi
merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak
istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan
masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi
nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan,
aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas
maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus
menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada
dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
B. FUNGSI KODE ETIK
Pada
dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan
pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang
dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada
kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman
bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2).
Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3).
Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
- Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
- Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
- Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
- Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode
etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru
dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta
dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa
pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai
penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam
mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship
(Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan
mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan
peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan
penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta
kejelasan ekspresi seorang guru.
Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika
Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan.
Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai
dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan
mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa
tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru
sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk
kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang
menjadi tanggung jawab tugasnya.
C. CONTOH PENERAPAN KODE ETIK
- Kode Etik Guru
“
Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan
tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode
etik guru yang perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang
artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu
(tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik
dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia
pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
- Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“
Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan
kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika
berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan
memiliki kepercayaan dengan clientnya dan tidak membuat clientnya
merasa terseinggung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar